REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Seorang pemuda di Toraja Utara (Torut) inisial ET (39) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Torut kasus penyalahgunaaan peredaran gelap narkotika di wilayah Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Torut.
Pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi maraknya transaksi narkotika di sekitar lokasi tempat pelaku ditangkap, Rabu (01/05/2024) pekan lalu.
Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pihaknya telah berhasil mengamankan pria berinisal ET pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
"Selain mengamankan ET alias GL, pihaknya juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 5 Sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu seberat 2,44 gram," kata Syahrul Rajabia dalam keterangan rilisnya yang diterima REPLIKNEWS, Jumat (10/05/2024).
"Turut pula diamankan, 1 buah helm merek bogo warna coklat yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut saat diamankan," lanjutnya.
Dari barang bukti yang ditemukan oleh Petugas, Pelaku ET alias GL yang diketahui merupakan salah satu warga Tampo Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu akhirnya digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih akan mengejar pemasok sabu kepada pelaku, karena ini dipastikan memiliki jaringan pengedar narkotika.
"Akibat perbuatnnya, Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Juncto Pasal 114 Juncto Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara," terang Syahrul.
"Dengan telah diamankannya pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkotika ini, Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati," pungkasnya.
Penulis : Iga
Editor : Redaksi