Home Hukum dan Kriminal Pencuri 2 HP di Kamali Pentalluan Makale Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Dibui

Pencuri 2 HP di Kamali Pentalluan Makale Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Dibui

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Terduga pelaku pencurian 2 unit HandPhone (HP) di Starda, Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale ditangkap Polisi. 

ES (23) warga Makale Kabupaten Tana Toraja dibekuk Resmob Polres Tana Toraja tidak lebih 3 kali 24 jam. 

Tertangkapnya terduga pelaku berawal dari aduan korban AT (43) di Mapolres Tana Toraja pada tanggal 30 November 2024.

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa pihaknya telah menahan seorang terduga pelaku kasus pencurian handphone di Starda Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja.

"Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian handphone disalah satu rumah warga. Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan sejak (02/12/24) resmi ditahan," kata AKBP Malpa Malacoppo, Selasa (04/12/2024). 

Dari hasil pemeriksaan dihadapan penyidik, terduga pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Slamet Raharjo menerangkan, pihaknya menindaklanjuti aduan korban sejak 30 November 2024 dan memerintahkan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan. 

"Atas pengakuan terduga pelaku dihadapan penyidik, ia menjalankan aksinya dimalam hari. Dilokasi kejadian terduga pelaku mencermati keadaan rumah korban, dan setelahnya dianggap sunyi ES masuk kedalam rumah yang tidak terkunci, kemudian ke kamar anak korban dan mengambil 2 unit HP," terang IPTU Slamet. 

"Terduga pelaku ES (23) telah kami amankan di Polres Tana Toraja, serangkaian pemeriksaan juga telah dilakukan beserta barang bukti berupa 2 buah HP, 1 Unit motor merk Honda Revo, 1 Jaket hoody warna coklat dan 1 buah helm," sambungnya.

Kasat Reskrim menambahkan, saat menjalankan aksinya, terduga pelaku dilihat langsung anak korban namun takut sehingga tidak berteriak, kemudian terduga pelaku melarikan diri.

"Terduga pelaku resmi kami tahan berdasarkan pasal pasal 363 Ayat (1) ke- 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya. 

Atas kejadian tersebut dihimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai kejadian serupa tidak terjadi lagi, apabila meninggalkan rumah atau tidur dimalam hari agar memperhatikan kondisi rumah dalam keadaan terkunci.

Penulis         : Dirga Y. Tandi
Editor           : Redaksi