REPLIKNEWS, TANA TORAJA – YL (27), Pria asal Buntu Limbong Kecamatan Gandangbatu Silanan nekat aniaya mantan pacarnya bersama pemuda hidung belang saat menemui sedang duduk berduaan.
Aksi nekat pria ini diduga terbakar api cemburu saat melihat mantan pacarnya bersama pria lain.
Kapolres Tana Toraja (Tator) AKBP Malpa Malacoppo membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Dikatakan Malpa, pelaku inisial YL telah diamankan unit Resmob Polres Tator setelah korban melaporkan apa yang telah ia alami di SPKT, Selasa (19/12/2023) dini hari.
"Setelah pihak kami menerima laporan dari korban di SPKT selanjutnya unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan terduga pelaku penganiayaan di rumah kosnya, selanjutnya pelaku diamankan dan di bawa ke Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolres Tator.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, saat itu ia sedang duduk berduaan dengan pacarnya di salah satu warung, tiba - tiba YL sang mantan pacar menghampiri dan langsung memukul dibagian kepala hingga berulang kali dengan menggunakan tangan kosong menyebabkan korban mengalami luka memar pada bagian kelopak mata.
Selanjutnya, menampar mantan pacarnya sebanyak dua kali hingga mengalami luka memar pada bagian bibir.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tator AKP S. Ahmad saat dikonfirmasi membenarkan jika saat ini YL telah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik unit Tindak Pidana Umum (Tipidum).
"Diterapkan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar AKP S Ahmad.
Editor : Iga