Home Hukum dan Kriminal Nekat Rampas Perhiasan Lansia Gegara Utang, Pria Ini Ditangkap Polisi

Nekat Rampas Perhiasan Lansia Gegara Utang, Pria Ini Ditangkap Polisi

YP (48) ditangkap Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja usai dilaporkan DP (71) pada tanggal 13 Desember 2023 lalu.

REPLIKNEWS, TANA TORTAJA – Pelaku pencurian dengan kekerasan ditangkap Polisi di Rumahnya di Guririk, Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, Senin (18/12/2023). 

YP (48) ditangkap Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja usai dilaporkan DP (71) pada tanggal 13 Desember 2023 lalu. 

"Setelah kami menerima laporan warga di SPKT selanjutnya unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan hari ini pelaku diamankan dan sementara menjali pemeriksaan," Ungkap Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku inisial YP (48) warga Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale telah mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian dengan kekerasan akibat terlilit utang. 

"Jadi berdasarkan laporan warga bawa ia telah mengalami pencurian dengan kekerasan dimana korban pada saat itu masuk kedalam kamar tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan merampas kalung emas milik korban serta tas yang berisikan uang tunai," kata AKP S Ahmad menjelaskan kronologis kejadian. 

Lebih lanjut, AKP S Ahmad menjelaskan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.7000.000 (Lima Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). 

"Pelaku sudah kami amankan namun emas telah ia jual di salah satu toko emas di Makale, sementara tas ia buang dan uangnya telah digunakan untuk bayar utang dan keperluan sehari - hari," ujarnya. 

"Terhadap pelaku kami sangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun," pungkas AKP S. Ahmad. 

Penulis    : Iga
Editor      : Redaksi