Home Hukum dan Kriminal Limpahkan Pelaku Judi ke JPU, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Judi

Limpahkan Pelaku Judi ke JPU, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Judi

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Pihak Kepolisian Resor Tana Toraja serius dalam memberantas para pelaku praktek judi sabung ayam diwilayah Kabupaten Tana Toraja. 

Pagi tadi, Selasa (17/5/2022), Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tana Toraja AKP S. AHMAD, S.H, mengungkapkan bahwa ada 5 orang tersangka kasus judi sabung ayam telah di limpahkan ke jaksa penuntut umum beserta barang bukti yang telah diamankan. 

Kelima tersangka tersebut berinisial JT (40) Thn, BB (53) Thn RR (43) Tahun JB (36) Thn dan MM (38) Thn yang diamankan pada hari Minggu tanggal 20 maret 2022 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di lembang Pondigao Kecamatan Masanda, Tana Toraja, kini resmi diterima oleh jaksa penuntut umum Makale untuk selanjutnya diadili di persidangan. 

"Jadi untuk kita ketahui bersama bahwa kelima tersangka yang telah kami amankan dan melalui serangkaian peroses penyelidikan dan penyidikan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan cukup bukti (P21) oleh (JPU) jaksa penuntut umum Makale sehingga kami telah melimpahkan atau tahap dua beserta dengan barang bukti selanjutkan akan disidangkan", ungkap AKP S. Ahmad. 

Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi para pelaku judi di Kabupaten Tana Toraja, dan terhadap kelima pelaku dijerat pasal 303 dengan ancaman hukum 4 tahun penjara. (*) 

Editor        : Iga