REPLIKNEWS, JENEPONTO - Untuk pertama kalinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng melakukan penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Kabupaten Jeneponto, yakni di Desa Karelayu Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto, Senin (13/2/2023).
Penyuluhan hukum gratis bagi masyarakat miskin ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Karelayu Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, berdasar pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Rasul Umar selaku Kepala Desa Karelayu mengatakan bahwa ini suatu kehormatan dan sejarah di Desa Karelayu ada Pengacara yang menawarkan Bantuan Hukum gratis kepada masyarakat di Desa Karelayu.
Lanjut Kepala Desa Karelayu "Terima kasih banyak kepada LBH. Butta Toa Bantaeng yang menawarkan bantuan hukum gratis kepada kami di Desa Karelayu dan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tidak punya biaya untuk membayar pengacara"
Sementara itu Yudha Jaya, SH dari LBH. Butta Toa Bantaeng dalam pemaparannya bahwa bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin/Tidak mampu itu sangat jelas dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau Kurang mampu baik itu terkait kasus Pidana maupun kasus Perdata.
"Pendampingan Hukum itu mulai ditingkat Penyidikan, Penuntutan sampai Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkra) dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) sampai Pengadilan Mahkamah Agung (MA)", terang Yudha Jaya, SH.
Lanjut kata Yudha,"Syarat untuk mendapatkan pendampingan atau Pengacara gratis itu cukup dengan Kartu tanda penduduk (KTP) dan Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah setempat dimana Penerima bantuan hukum itu berdomisili", ucaphya.
Turut hadir dalam Penyuluhan hukum ini diantaranya Anggota BPD, para Kepala Dusun, RT/RK, Perangkat Desa, tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan Desa Karelayu Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto.
Editor : Redaksi