REPLIKNEWS, MAKASSAR - Pengacara BP, Ananda Eka Saputra, SH, MH dan Ray Gunawan, SH berharap majelis hakim memvonis secara adil terhadap kliennya.
Sebelumnya PB dijerat kasus dugaan pencabulan dan membawa lari anak di bawah umur oleh pengadilan Negeri Maros dan didakwa dengan Pasal 332, 76 e, 76 d, 81 & 82.
Kuasa Hukum terlapor, Ray Gunawan menilai dakwaan yang diberikan oleh majelis hakim dinilai hanya melalui asusmsi belaka tanpa ada dasar yang jelas.
"Harapan kami sederhana, keputusan yang diambil majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum, memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta pada persidangan bukan didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan," terang Ray Gunawan kepada REPLIKNEWS, Selasa (5/9/2023).
Kuasa hukum BP juga berharap majelis hakim yang mulia bisa mempertimbangkan dengan baik segala bukti-bukti yang dihadirkan didalam persidangan dan menggunakan keyakinannya dalam memutus perkara tersebut.
Terlebih lagi menurut Ray, berdasarkan fakta-fakta yang ada serta keterangan dari saksi dan kliennya, pasal 332 yang diterapkan itu sama sekali tidak terpenuhi, Ray menilai bahwa ada kekeliruan terkait penerapan pasal tersebut.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 332 KUHP "mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun siapapun yang membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan"
"Kami juga sebagai kuasa hukum dari pada BP akan membuktikan di muka persidangan tentang fakta yang sebenarnya terjadi, agar tujuan dari pada hukum itu bisa terpenuhi dan bisa menjadi acuan bagi penegak hukum kedepannya untuk lebih cermat lagi dalam menerapkan pasal kepada seseorang," ucapnya.
Ray menambahkan sebagaimana diketahui bahwa perkara pidana tersebut bukanlah perkara yang sepele, karena menentukan nasib seseorang kedepannya.
"Sebagai penasihat hukum kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membela klien kami sesuai dengan fakta hukum yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Ray Gunawan.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi