Home Hukum dan Kriminal Komplotan Pencuri Pakan Ternak di Makale Ditangkap, Terancam 7 Tahun Dibui

Komplotan Pencuri Pakan Ternak di Makale Ditangkap, Terancam 7 Tahun Dibui

Polisi ringkus 7 terduga pelaku pencurian pakan ternak di Toko Elfis, Kelurahan Kamali Pentalluan, Makale.

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Polisi ringkus 7 terduga pelaku pencurian pakan ternak di Toko Elfis, Kelurahan Kamali Pentalluan, Makale. Ketujuh komplotan yang diamankan berinisial (WS), (DI), (EL), (CJP,) (DE), (MR), dan (DC). 

Penangkapan terduga pelaku berawal dari aduan korban tanggal 29 Mei 2024 yang dilaporkan Medianus (60) pemilik Toko Elfis.

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah mengamankan 7 terduga pelaku kasus pencurian pakan ternak. 

"Hasil kerja keras personil kami yang tergabung dalam unit Resmob berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku pencurian pakan ternak di Toko Elfis Makale. Mereka telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dari hasil pengakuannya dan sejak Jumat (31/05/24) resmi ditahan", kata Malpa dalam keterangan rilisnya yang diterima REPLIKNEWS, Rabu (5/6/2024). 

Dari hasil pemeriksaan dihadapan penyidik, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian pakan ternak di Toko Elfis Makale.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Slamet Raharjo mengungkapkan, para pelaku ditangkap personil Unit Resmob di terminal Makale. 

"Ketujuh pelaku telah kami amankan di Polres Tana Toraja, serangkaian pemeriksaan juga telah dilakukan beserta barang bukti berupa 1 buah pahat, 5 karung pakan ternak, 1 unit mobil, 1 buah gembok, 1 buah flashdisk, dan potongan les papan kayu," ungkap Kasat Reskrim. 

Ditambahkan Slamet, ketujuh terduga pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku teramcam 7 tahun di bui. 

"Para terduga pelaku resmi kami tahan berdasarkan pasal pasal 363 Ayat (1) ke- 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*) 

Editor       : Redaksi