REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara kembali berhasil meringkus seorang pria Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang sebelumnya beraksi di Wilayah Kadundung Nonongan, Sopai, Kamis (16/3/2023) sore.
Pria tersebut berinisial RP alias RN (40) warga Lion Nonongan, Sopai, Toraja Utara. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Korban pencurian tersebut dialami oleh sebut saja Yuliana Parerung (48) di rumahnya yang beralamat di Kadundung Nonongan, Kecamatan Sopai, Toraja Utara pada Jumat (16/3/2023) pagi.
Dalam aksinya, Pelaku RP alias RN masuk ke dalam rumah tempat tinggal korban lalu kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta),- dengan cara merusak sebuah laci meja saat rumah tersebut dalam keadaan kosong ditinggal sejenak oleh pemiliknya.
Kasat Reskrim menjelaskan, usai menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP salah satunya dengan mengecek keberadaan CCTV. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH saat ditemui di Mako Polres Toraja Utara, pada jumat (17/03/2023).
"Dari hasil penyelidikan di TKP, Pelaku lalu mengarah pada lelaki RP alias RN yang merupakan residivis kasus pencurian, RP alias RN sempat terlihat melintas disekitar TKP berdasarkah hasil rekaman CCTV yang ada tidak jauh dari sekitar TKP,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas yang didominasi oleh Unit Resmob dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa dibantu Personel Polsek Sopai kemudian melakukan penyelidikan lanjutan guna mencari keberadaan RP alias RN.
"Tak butuh waktu 24 jam setelah laporan diterima, sore harinya RP alias RN berhasil diamankan tidak jauh dari rumah tempat tinggalnya tanpa adanya perlawanan", terang Kasat Reskrim.
Sebelum diamankan, RP alias RN berusaha melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh Petugas.
"Dari hasil introgasi, Pelaku RP alias RN mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada sebuah rumah di Kadundung Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai saat rumah tersebut dalam keadaan tanpa penghuni", jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkan, setelah mengambil uang tunai milik korban, pelaku kemudian mengirim uang tunai tersebut ke dalam rekening tabungan miliknya.
Pelaku RP alias RN diamankan bersama barang bukti berupa 8 lembar resi pengiriman rekening, satu buah Buku Rekening, satu buah Dompet, dan satu buah Handphone warna Hitam.
"Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara", tutup kasat Reskrim.
Editor : Iga