REPLIKNEWS, GOWA - Kasus pengadaan dump truk (mobil sampah) telah ditetapkan Empat orang tersangka dengan kerugian Negara kurang lebih 4 Miliar, Jumat (3/6/2022).
Hal ini diutarakan Kepala Kejaksaan Sungguminasa, Yeni Andriani, didampingi Kasi Pidana Khusus dan Kasi Intel dalam konferensi pers. Ia menjelaskan jika pengadaan mobil sampah sudah ditetapkan tersangka.
"4 orang Tersangka pengadaan Mobil Sampah Gowa yakni Beranisial As, SF, FT dan AAS", ucapnya.
Yeni juga mengatakan delapan puluh enam mobil yang tidak punya surat-surat kendaraan merk Isuzu. "Jenis mobil truk sampah yang tidak punya surat-surat merk Isuzu sekitar 86 buah", tandasnya.
Lanjut ia juga mengatakan jika supervesion Isuzu belum di temukan untuk meminta keterangannya. "Satu orang yang bekerja di Isuzu ini masih belum didapat", pungkasnya Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa.
Penulis : Udhin
Editor : Iga