REPLIKNEWS, MAJENE - Barang bukti dari Kasus narkotika yang berhasil diungkap Satuan Reserse narkotika Polres Majene Polda Sulbar Berdasarkan laporan Polisi LP/A/98/IX/2022/Sul-bar/Res-Majene/SPKT, tanggal 24 September 2022 hari ini dimusnahkan, Kamis (8/12/22).
Di Aula Polres Majene Polda Sulbar, lewat kegiatan press release terlihat Kapolres Majene bersama Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 109,1966 gram dengan cara di larutkan pada air porselin (pembersih lantai).
Kapolres AKBP Febryanto Siagian menyebutkan pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah hasil pengungkapan dari terduga tersangka R (34) warga kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
"Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika nomor : B-882/P.6.11/Enz.1/09/2022 dari kejaksaan negeri Majene, dimana saat itu, pelaku diamankan di Lingkungan Rangas, Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Timur sesuai penerbitan laporan Polisi", tutur Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian.
Atas perbuatan terduga tersangka, ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lanjut Kapolres, "Sementara denda atas perbuatan terduga tersangka paling sedikit Rp. 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah)", katanya
Diakhir kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika juga ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan yang ditandatangani langsung oleh Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, terduga tersangka dan perwakilan media.
Editor : Iga