REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Wanita paru baya yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial A (27) berhasil diamankan pihak kepolisian Tana Toraja diwilayah Lemo, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, Senin (20/6/2022).
Kronologi penangkapan berawal dari adanya laporan salah satu korban dan kemudian anggota kepolisian Tana Toraja langsung melakukan penyelidikan hingga ciri-ciri pelaku telah diketahui, anggota langsung melakukan pencarian dan menemukan pelaku sedang melancarkan aksinya mengedarkan uang palsu di salah satu kios (kios MEDI) diwilayah Lemo dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah dan diamankan di Polres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan.
Terduga pelaku pemalsuan uang kertas Negara dan uang kertas Bank tersebut telah memalsukan 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp.100.000.00 (seratus ribuh rupiah) dan 19 (sembilan belas) lembar uang pecahan Rp.50.000.00 (lima puluh ribu rupiah).
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memberikan uang palsu tersebut kepada korban untuk ditransfer ke rekening pribadinya melalui rekening BRI No.rek:701601012262535 A/N Alwahyu Lestari Sebesar 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kemudian setelah ditransfer pelaku langsung meninggalkan korban, tak lama kemudian korban baru menyadari bahwa uang ganti yang diterima dari pelaku adalah uang palsu.
Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi membenarkan kronologi penangkapan terduga pengedar uang palsu tersebut.
"Bahwa saat ini proses baru dimulai, kita junjung tinggi asas praduga tidak bersalah, sehingga posisi yang ditangkap kemarin itu masih terduga, saat ini masih membutuhkan beberapa langkah dan keterangan dari unsur lain yaitu dari hasil uji labfor dan keterangan dari BI", tutur Juara Silalahi.
Adapun barang bukti yang diamankan bersama terduga pelaku antara lain, 11 Lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000.00, 19 Lembar uang kertas pecahan 50.000, 1 buah HP Oppo f1 warna emas.
Penulis : Team Repliknews