REPLIKNEWS, MAKASSAR - Babak baru kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Wakaf UMI belum ada kejelasan, Lembaga Ipmil Raya UMI mempertanyakan transparansi dari kasus tersebut.
Lembaga IPMIL Raya UMI mengungkapkan keprihatinannya terkait transparansi dalam penanganan kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Wakaf UMI yang mencapai Rp11 miliar.
Ketua IPMIL Raya UMI, Adnan Prawansyah menyatakan kekecewaannya karena hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut.
Menurur Adnan, kasus tersebut terakhir kali mencuat pada bulan April 2024, saat pihak pelapor mencabut laporannya. Meski demikian, Kapolda Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tetap berlanjut meski laporan telah dicabut. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari Adnan terkait transparansi proses hukum yang sedang berlangsung.
"Keberlanjutan kasus ini tidak transparan, dan sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai penyelesaiannya. Terakhir kali, pada bulan April, pihak pelapor mencabut laporannya, tetapi Kapolda Sulsel mengatakan bahwa penyidikan tetap berjalan," kata Adnan Prawansyah Ketua IPMIL Raya UMI, Minggu (11/8/2024).
Kuasa hukum UMI, Dr. Anzar Makkuasa, turut menjelaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan agar Yayasan Wakaf UMI dapat fokus mengejar kerugian sebesar Rp11 miliar melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Makassar. Namun, langkah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa terkait transparansi dan efektivitas penyidikan yang dilakukan.
Menanggapi hal ini, Adnan mengajak seluruh mahasiswa UMI untuk bersama-sama mempertanyakan kejelasan kasus tersebut kepada pihak Rektorat dan Kapolda Sulsel. Ia juga merencanakan untuk melakukan konsolidasi dengan rekan-rekan mahasiswa lainnya dan menggelar aksi guna menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini.
"Insya Allah, dalam waktu dekat ini, kami akan hadirkan konsolidasi dengan teman-teman seperjuangan mahasiswa UMI dan akan melakukan aksi untuk menuntut kejelasan kasus ini," tegas Adnan Prawansyah.
Penulis : Yedidya Ekaputra
Editor : Redaksi