REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Seorang pria berinisial EN (23) di Tana Toraja ditangkap Polisi. Ia diringkus tim Resmob Polres Tana Toraja dibackup Polsek Bonggakaradeng atas dugaan tindak pidana persetuhun anak dibawah umur.
EN tangkap di Lembang Patekke, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Jumat (19/5) kemarin.
Korban diketahui seorang pelajar berusia 15 tahun asal Lembang Bua Kayu, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, MH, S.Ik membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi paa Jumat kemarin, sekira pukul 17.30 Wita", terang Malpa Malacoppo, Sabtu (20/5/2023).
Malpa Malacoppo mengatakan, pelaku dan korban selama ini punya hubungan asmara atau berpacaran.
Namun, ia dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran diketahui telah menyetubuhi anak di bawah umur beberapa kali.
"Terlapor melakukan hubungan badan pertama kali dengan korban di rumahnya, padahal ia mengetahui korban masih di bawah umur. Adapun perbuatan tersebut berulang kali dilakukan", jelas Kapolres.
Atas kejadian itu, lanjut Kapolres, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara dari hasil interogasi penyidik, EN mengakui perbuatanya.
Saat ini EN diamankan di Polres Tana Toraja guna proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Iga