REPLIKNEWS, MAKASSAR - Proses hukum yang menjerat Aktivis HMI, Akbar Idris yang dilaporkan oleh Bupati Bulukumba, Mukhtar Ali Yusuf mendapatkan respon dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari HMI Cabang Gowa Raya.
Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Nawir Kalling menilai putusan terhadap Akbar Idris dinilai janggal dalam prosesnya.
"Informasi yang kami dapatkan bahwa laporan Bupati Bulukumba tertolak di Polres Bulukumba karena tidak memenuhi unsur pidana. Akan tetapi kemudian alihkan ke Polda Sulsel dan ada proses gelar perkara oleh penyidik Polda Sulsel tanpa proses pemeriksaan terhadap Akbar Idris. Hal ini membuat kami curiga adanya konspirasi atas kasus tersebut", ungkap Nawir.
Kasus ini pertama kali bergulir pada tahun 2022. Kemudian baru di 2024 hakim Pengadilan Negeri Bulukumba mengeluarkan putusan vonis terhadap Akbar Idris dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Bulukumba.
HMI Cabang Gowa Raya menilai bahwa putusan tersebut terkesan dipaksakan dan perlu diungkap kebenarannya.
"Kami menduga bahwa proses hukum kasus tersebut banyak cacat prosedural. Ada kemungkinan terjadi intervensi, kriminalisasi, dan pemufakatan tidak sehat yang dilakukan oleh pihak-pihak yang punya otoritas", tambah Nawir.
"Kasus tersebut harus menjadi atensi bersama. Jangan paksa kami untuk tidak percaya netralitas lembaga yang terlibat. Oleh karena itu, kami meminta Propam Polda Sulsel, Komisi Pengawas Kepolisian, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk menguji pihak yang terlibat sesuai otoritasnya masing-masing", tutup Nawir.
Penulis : Awal
Editor : Redaksi