Home Hukum dan Kriminal Format Laporkan Penyidik Tipikor Polda Sulsel dan Polres Tana Toraja ke Mabes Polri

Format Laporkan Penyidik Tipikor Polda Sulsel dan Polres Tana Toraja ke Mabes Polri

REPLIKNEWS, MAKASSAR - Badan Pengurus Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT) Makassar mendatangi Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) dalam rangka melaporkan beberapa kasus penanganan kasus korupsi di yang sementara ditangani  Polda Sul-Sel dan Polres Tana Toraja, Senin (21/8/2023).

"Hari ini kami mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan melaporkan penyidik Tipikor Polda Sul-Sel dan Polres Tana Toraja yang dinilai tidak transparan, profesional dan terkesan menghalangi penuntasan beberapa kasus korupsi yang sementara bergulir dan sementara ditangani Reskrim Polres Tana Toraja dan Reskrimsus Polda Sul-Sel," ujar ketua Format kepada REPLIKNEWS, Senin (21/8/2023) malam.

"Misalnya kasus yang sementara bergulir di Polda Sul-Sel yakni dugaan korupsi pengadaan baju Olahraga di Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Tana Toraja dan kasus dugaan Korupsi pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nanggala, Kabupaten Toraja," ujar Waldi.

Tak hanya itu, Format juga melaporkan kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kuni'. Dimana sebelumnya menurut Waldi, sudah ada dua orang dari panitia tim 9 telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Sulsel, sehingga pihaknya mempertanyakan status ke Enam tersangka lainnya.

Seperti diketahui sebelumnya panitia Tim 9 Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kuni' yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh Penyidik Tipikor Polda Sul-Sel baru 2 orang yang berhasil di seret di meja hijau untuk di adili yakni mantan Sekda Tana Toraja selaku ketua Tim 9 (vonis MA 2 Tahun) dan mantan Camat Mengkendek (menunggu putusan kasasi).

"Masih ada 6 orang tersangka yang berkasnya terparkir rapi di meja penyidik Tipikor Polda Sul-Sel. Entah apa alasan penyidik Tipikor Polda Sul-Sel menahan berkas ke 6 tersangka ini," ucap Waldi.

Format menilai kasus Korupsi pembebasan Lahan Bandara Buntu Kuni' yang sudah pernah di supervisi KPK serta adanya putusan MA atas terdakwa ketua Tim 9 Enos Karoma' , harusnya membuat kasus tersebut semakin terang, bukan malah semakin rumit. 

Oleh karena itu Kata Waldi, jika memang ada bukti-bukti baru yang muncul dalam proses persidangan kedua terdakwa kasus bandara yang mengarah pada munculnya tersangka baru agar penegak hukum segera mengeluarkan Sprindik baru," ujarnya.

"Termasuk mendalami dugaan keterlibatan Bupati Tana Toraja saat itu, dimana Bupati saat itu sebagai pemberi SK panitia Tim 9 serta adanya pengakuan beberapa saksi bahwa ada pertemuan penentuan ganti rugi lahan di Rumah jabatan Bupati periode 2010-2015", lanjutnya.

Berdasarkan laporan tersebut, ketua Format mendesak penegak hukum dalam hal ini Kapolri melalui Kabareskrim Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti laporan mereka.

"Hukum tidak boleh tebang pilih, dengan adanya laporan ini, kami harap Bapak Kapolri segera melakukan pengawasan, evaluasi dan memeriksa Penyidik Tipikor di Polda Sul-Sel dan Polres Tana Toraja yang kami nilai tidak transparan, tidak profesional dan terkesan menghalangi penegakan Hukum di Sulawesi Selatan," pungkas Waldi.


Penulis   : Martinus Rettang
Editor     : Redaksi