REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Penanganan kasus dugaan pengrusakan fasilitas Sekolah SMP PGRI Marinding yang menyeret nama Anggota DPRD Tana Toraja dari Partai Gelora, Dahlan Kembong Bangngapadang, kini resmi berproses di Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Kasus ini menunjukkan perkembangan signifikan setelah sebelumnya ditangani oleh penyidik Polres Tana Toraja.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Syahruddin, saat dikonfirmasi pada Selasa (25/11/2025), memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah selesai dan berkas perkara telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
"Terkait kasus tersebut, berkasnya sudah kami kirim ke Kejaksaan. Petunjuknya sudah kami penuhi dan berkasnya sudah dikirim kembali," ujar IPTU Syahruddin kepada REPLIKNEWS.
Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tana Toraja, Farid, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut dan tengah mempelajarinya untuk proses penuntutan.
"Sementara kami pelajari untuk kami buatkan dakwaan, dan dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan ke pengadilan," jelas Farid.
Farid menambahkan bahwa seluruh kekurangan berkas yang sebelumnya diminta oleh pihak Kejaksaan telah dipenuhi sepenuhnya oleh penyidik Polres Tana Toraja. Dengan demikian, perkara ini dinyatakan lengkap secara formil maupun materil dan siap memasuki tahap persidangan.
Kasus dugaan pengrusakan fasilitas sekolah yang melibatkan pejabat publik ini menyedot perhatian masyarakat Tana Toraja. Publik kini menantikan proses hukum yang terbuka, profesional, dan memberikan kepastian atas penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi





