REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Nekat setubuhi anak dibawah umur, seorang pelajar di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, akhirnya diringkus unit resmob satreskim Polres Tana Toraja, Selasa 24 Mei 2022, malam.
Pelaku yang berinisial AS (20), yang masih berstatus sebagai pelajar ini tak berkutik saat dibekuk Unit Resmob Polres Tana Toraja di rumahnya, di Kelurahan Burake kecamatan Makale, Tana Toraja.
Kasat reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad, membenarkan bahwa timnya telah mengamankan seorang pelajar yang diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
"Iya benar, unit resmob Satreskrim Polres Tana Toraja telah mengamankan seorang pelajar berinisial AS, dirumahnya", kata AKP. S. Ahmad kepada awak media, Rabu siang (25/5/2022).
Diketahui korban inisial M (15) saat ini terpaksa putus sekolah akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa terduga pelaku telah setubuhi korban sebanyak dua kali kepada korban di kamar kosnya.
"Diduga pelaku melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu sebanyak dua kali kepada korbannya, korbannya ini masih kategori dibawah umur", tambah AKP. S. Ahmad.
Kini pelaku telah diamankan diruang tahanan Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindangan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara", tutup AKP. S. Ahmad. (*)
Editor : Iga