REPLIKNEWS, MAKASSAR - Lembaga Forum Advokasi Rakyat Sulawesi Selatan telah melakukan pelaporan/pengaduan ke pihak Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan Bibit Kopi tahun anggaran 2022 di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (13/11/2023).
Dugaan korupsi pengadaan bibit kopi tersebut diketahui melalui beberapa UPT diantaranya: UPT KPH. Sawitto Kabupaten Pinrang, UPT. KPH Bila Kabupaten Sidrap, UPT. KPH SADDAN II Kabupaten Toraja Utara dan UPT KPH. Ajatappareng Kabupaten Barru serta UPT KPH Mata Allo Kabupaten Enrekang. Dimana masing-masing UPT mendapatkan anggaran sebesar 1 hingga 2 miliar rupiah. Khusus untuk UPT KPH Mata Allo Kabupaten Enrekang saat ini telah bergulir proses hukumnya dan telah memasuki tahap penuntutan.
"Dari penelusuran tim investigasi kami serta informasi dari berbagai sumber ternyata di 4 UPT KPH yang kami sebutkan diatas ternyata juga diduga kuat mengalami masalah yang sama dengan yang di Kabupaten Enrekang, dan terindikasi modusnya sama namun proses hukumnya tidak berjalan (mangkrak)," ujar ketua umum Forum Advokasi Rakyat Sulawesi Selatan Hendrianto Jufri, SH kepada REPLIKNEWS.
Adapun dugaan masalah yang kami maksudkan yakni diduga sejak dari perencanaan petani tidak dilibatkan yang artinya penentuan jenis bibit itu ditentukan sendiri oleh UPT bukan keinginan Masyarakat/kelompok tani hutan. Kemudian bibit yang dibelanja itu diduga kuat tidak bersertifikasi atau tidak sesuai standar aturan yang ada serta diduga proyek ini asal-asalan sehingga pasca disalurkan ke Petani melalui kelompok tani tidak ada lagi tindakan dari pihak UPT KPH masing-masing.
"Akibat dari kejadian ini, bibit kopi yang sampai ke petani itu beberapa tidak ditanam dan pun ketika ditanam tidak berhasil tumbuh dengan baik. Hal ini sama dengan yang terjadi di Kabupaten Enrekang yang pada akhirnya ditotal loss kan oleh penegak hukum hingga berproses hukum," terang Jufri.
Selain itu kata dia, ada juga masalah lain yakni kegiatan Penyadapan Getah Pohon Pinus di tiga kabupaten yakni Kabupaten Pinrang, Enrekang dan Toraja Utara yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan standar aturan yang ada dan diduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum yang didalam pelaksanaanya sehingga kami mendorong pihak Penyidik Kejati Sulsel untuk mendalami kasus ini.
"Kami menduga kuat telah terjadi penyimpangan dan perbuatan tindak pidana korupsi di 4 UPT KPH namun janggal karena hanya Kabupaten Enrekang yang telah berproses hukum, sementara untuk yang lainnya proses hukumnya mangkrak atau jalan ditempat. Sehingga hal ini kami bawa ke Kejati Sulsel agar prosesnya bisa terang dan kami akan terus konsisten mengawal kasus ini termasuk jika apabila ada UPT KPH di Kabupaten lain yang mengalami kasus yang sama," pungkas Hendrianto Jufri.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi