Home Hukum dan Kriminal Dendam Lama Membara, Pria di Toraja Utara jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polisi

Dendam Lama Membara, Pria di Toraja Utara jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polisi

5 Pelaku Penganiayaan di Toraja Utara ditangkap Polisi.

REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Polisi mengamankan 5 orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Lembah Keramat, Rantepao, Rabu (10/5/2023) siang.

Kelima pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Rantepao, Polres Toraja Utara atas laporan Polisi pada tanggal 9 Mei 2023 lalu atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Jefri (24).

Kelima pelaku yakni MK (28) dan LM (32) keduanya warga Lembang Basokan, RC (22) dan JN (19) keduanya warga Lembang Nanggala Sangpiak Salu, serta NT (26) warga Kelurahan Ba’tan.

Kapolsek Rantepao, AKP Haeruddin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 

Haeruddin menjelaskan, kejadian bermula saat Jefri sedang menjemput istrinya yang bekerja sebagai kasir di salah satu kafe di Toraja Utara. 

Saat menjemput, ia kemudian berteduh di samping kafe tersebut dikarenakan hujan, kemudian para pelaku menghampiri dan memukul korban. 

"Dipicu dendam lama, MK (28) bersama dengan 4 orang rekan lainnya yang saat itu juga sedang berada di dalam kafe kemudian keluar lalu menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama", jelas Haeruddin. 

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantepao Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum. 

Berbekal laporan Polisi ditambah dengan laporan yang diterima melalui Call Center 110, Unit Reskrim Polsek Rantepao kemudian bergerak cepat dan langsung mengamankan 5 orang yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

"Pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan, dan atas perbuatannya para pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan", pungkasnya.

Editor    : Iga