REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - NRL pria 25 tahun diduga tegah aniaya Nenek sendiri YPB (45) di Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu.
NRL berhasil ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara’ Buntu Lipa, Senin (16/1/2023) sore.
Penangkapan terhadap Pria tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / I / 2023 / SPKT / Res. Torut, tangga 16 Januari 2023, atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban YPB yang terjadi pada hari Minggu, 15 Januari 2023 lalu.
Pelaku merupakan warga Jln. Darra' Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu. Ia ditangkap tanpa ada perlawanan.
Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H mengungkapkan bahwa, kasus Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (15/01/2023) malam hari. Ketika itu, Pelaku mendatangi tempat tinggal Korban.
Pelaku yang merupakan cucu langsung dari Korban tanpa alasan yang jelas datang dalam keadaan marah, kemudian melakukan penganiayaan terhadap Korban dengan cara memukul menggunakan tangan pada bagian kaki kiri dan mencekik leher Korban.
"Karena seringnya Pelaku melakukan penganiayaan terhadap Korban, akhirnya Korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara", terangnya.
Setelah menerima laporan dari Korban, Unit Resmob langsung bergerak cepat mencari keberadaan Pelaku sebagai langkah antisipasi pelaku melarikan diri ke tempat yang lebih jauh.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku berhasil diamankan di dalam kamar tempat tinggalnya tanpa adanya perlawanan, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Toraja Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kini kasus tersebut telah dalam proses penyidikan, dan atas perbuatannya Pelaku NLR akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan", tutup Kasat Reskrim.
Editor : Iga