REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika di wilayah Malango, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Rabu (01/11/2024) pekan lalu.
Pria berambut gondrong inisial HT alias TD (39) warga Tikala, Toraja Utara tersebut diamankan pihak kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi maraknya transaksi narkotika.
Saat dikonfirmasi Kasatresnarkoba IPTU Andarias Tonapa membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pria berinisal HT alias TD sebagai pelaku penyalahgunaan pengedaran gelap narkotika.
"Selain mengamankan HT alias TD, pihaknya juga ikut mengamankan barang bukti berupa 1 Sachet plastik klip bening ukuran sedang, narkotika jenis sabu seberat 13,78 gram," kata IPTU Andarias Tonapa saat dikonfirmasi media, Jumat (08/11/2024).
"Selain itu, turut diamankan 1 buah kaca pyrex, 1 buah sendok takar dan 1 buah penutup bong (penutup alat isap) dari tangan pelaku," sambungnya.
IPTU Andarias Tonapa juga menjelaskan bahwa saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan untuk melarikan diri.
"Pelaku sempat mencoba untuk melarikan diri akan tetapi kesigapan dan kerja sama yang dimiliki tim dilapangan maka pelaku tersebut berhasil ditangkap," jelasnya.
Ia juga mengatakan, Pelaku HT alias TD dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan telah berada di Mapolres Toraja Utara dan sedang menjalani proses hukum.
"Akibat perbuatnnya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Redaksi