Home Hukum dan Kriminal CLAT Desak BPKP Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Diskominfo Maros

CLAT Desak BPKP Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Diskominfo Maros

REPLIKNEWS, MAKASSAR -Puluhan kader Celebes Law And Transparency geruduk Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan dan blokade jalan layang Urip Sumohardjo, Rabu (21/5/2025).

Aksi ini sebagai bentuk keprihatinan CLAT atas Dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) kabupaten Maros yang belum menemukan titik terang setelah satu tahun bergulir di Kejaksaan Negeri Maros, hal ini membuat Lembaga Anti Korupsi Celebes Law And Transparency Geram atas lambannya proses penanganan kasus tersebut.

"Kami mendesak BPKP Sulsel untuk profesional, akuntabel, dan transparan dalam proses perhitungan dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Diskominfo Maros dalam program Layanan Internet tahun 2021-2024, kasus ini telah lama bergulir namun belum ada kejelasan sampai saat ini, kami mendesak APH tidak tebang pilih, usut tuntas dari tahun 2021-2024," ujar koordinator Advokasi dan Investigasi CLAT, Fahmi Sofyan dalam keterangannya yang diterima REPLIKNEWS.

Dikatakan Fahmi, bahwa koordinator pengawasan bidang investigasi BPKP Sulsel, Barlian. F Saragih yang ditemui oleh massa aksi menyatakan bahwa proses perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihaknya telah memasuki tahap penyusunan simpulan hasil.

"BPKP meminta waktu paling lambat satu bulan, dan mereka akan sampaikan hasil audit kepada pihak Kejari Maros untuk melakukan ekspose, begitu yang disampaikan koordinator Pengawasan Bidang Investigasi, Barlian F Saragih," kata Fahmi.

Meurut Fahmi, Pemerintah Daerah Kabupaten Maros menggelontorkan anggaran untuk proyek jaringan internet sebesar 3,2 Miliar yang dikerjakan oleh PT. Media Link Global Mandiri, pada tahun 2022 anggarannya diduga sebesar 6,3 Miliar yang dikerjakan oleh PT.Global Mandiri, dan pada tahun 2023 anggaranya diduga sebesar 4,5 Miliar dan ditambah lagi pada anggaran perubahan APBD sebesar 500 Juta rupiah.

Fahmi, menduga skandal tindak pidana korupsi Diskominfo Kabupaten Maros mulai tercium dari adanya pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan yang berbeda dari tahun sebelumnya dan diduga menyeret dua nama Kepala Dinas yakni Prayitno dan Andi Baso Arman pada periode 2021-2023.

Ditambahkan Fahmi bahwa tidak ada alasan bagi APH untuk melakukan tebang pilih dalam skandal Tipikor tersebut.

Sebab kata dia, Yurisprudensi-nya jelas tertuang dalam Putusan MA Nomor 1381 K/Pid.sus/2025 menerangkan bahwa pejabat yang berwenang dalam eksekusi anggaran tetap dapat dimintai pertanggung jawaban hukum meskipun perencanaan dilakukan oleh pejabat sebelumnya.

"Kami mendesak Kejaksaan jangan hanya berfokus pada tahun 2023, jika memang Kejaksaan ingin konsisten memberantas tindak pidana korupsi dan menghilangkan stigma tebang pilih, usut secara keseluruhan program tersebut dari tahun 2021-2024," tegasnya.

Menurut Fahmi, Kepala Dinas selaku pejabat bertanggung jawab atas eksekusi anggaran dalam realisasi program, tidak bisa lepas dari pertanggung jawaban hukum sebab dalam proses pengadaan dimulai dari perencanaan, tender, pelaksanaan, pengawasan, dan pencairan anggaran.

"Yang jadi persoalan, sudah jelas ada dugaan pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan, berarti masalahnya bukan pada perencanaan tetapi pada tahap pengawasan dan pencairan anggaran. Kami harap APH tidak tebang pilih, usut tuntas pihak yang terlibat tanpa pandang bulu," pungkas Fahmi Sofyan.

CLAt menegaskan pihaknya akan kembali melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk konsistensi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dari bumi Sulawesi Selatan.

Penulis     : Martinus Rettang
Editor       : Redaksi