REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Pria berinisial JN (28) di Tana Toraja ditangkap Polisi gegara cabuli anak dibawah umur. Korban JN merupakan anak yang masih berusia tujuh belas tahun inisial ND.
JN ditangkap Satuan Unit Resmob Polres Tana Toraja usai melakukan aksi bejatnya pada Sabtu (20/7/24) lalu di rumah kosnya, berlokasi di jalan Starda Baru, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Saat dikonfirmasi media Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo membenarkan adanya kejadian tersebut, menurutnya saat ini pelaku telah diamankan Satuan Resmob Polres Tana Toraja dan menjalani proses pemeriksaan di Unit Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Selasa (23/7/2024).
"Berawal saat menerima laporan korban di SPKT, selanjutnya unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil amankan terduga pelaku pencabulan di rumah kosannya di jalan Starda Baru, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja," kata Kapolres.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Slamet Rahardjo saat dikonfirmasi mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan korban.
Kemudian, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi terduga pelaku inisial JN (28) di Kamar kosnya, selanjutnya diamankan ke Mapolres Tana Toraja.
"Pengakuan korban dijanjikan pekerjaan dan saat pulang terduga pelaku membawa korban kerumah kosannya, disitulah terduga pelaku melakukan hal yang tak senonoh terhadap korban," ungkap kasat.
"Terduga Pelaku kini diamankan di Mapolres Tana toraja dan telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik," tutup Kasat Reskrim.
Atas kejadian ini Polres Tana Toraja menghimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada mengawasi anaknya, jika keluar rumah agar tetap dipantau dan kepada para pemilik Kos-kosan untuk membuat aturan bagi anak kos guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan. (*)
Editor : Redaksi