REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara-John Diplomasi (VISI), melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Pemerintah Daerah (Pemda) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja, Sabtu (05/10/2024).
Tim Kuasa Hukum VISI menilai adanya ketidaknetralan Pemda Tana Toraja dalam menghadapi kontes Pilkada 2024. Hal tersebut ditandai dengan ditemukannya spanduk resmi Pemda yang menunjukkan simbol nomor urut 1 yang dianngap mengarah pada dukungan terselubung terhadap salah satu pasangan calon.
"Kami telah menemukan beberapa pemasangan spanduk Pemda yang menggunakan simbol nomor urut 1 tanpa konteks yang jelas. Sehingga, dapat diartikan sebagai upaya memengaruhi opini publik secara halus untuk Pilkada Tahun 2024 ini," kata Jerib R. Talebong, S.H., M.H, selaku kuasa hukum VISI.
"Tindakan Pemda tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur pemerintah dalam proses demokrasi yang bersih dan adil sebagaimana tertuang pada Dugaan Pelanggaran Pasal 69 huruf h UU No. 10 Tahun 2026. Tentang berupa tindakan/perbuatan mengunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah," lanjutnya.
Dalam laporan tersebut, Kuasa hukum VISI dengan tegas meminta pihak berwenang, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera menindak lanjuti temuan ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.
"Pada Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016. Tentang berupa tindakan/perbuatan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan paslon. Olehnya itu, kami sangat berharap ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menegakkan aturan yang berlaku, agar proses demokrasi berjalan dengan baik tanpa adanya kecurangan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan," tegasnya.
Ditempat yang sama, Pihak Komisioner Devisi Keamanan dan Pelanggaran Bawaslu Tana Toraja, Widiatno menyatakan sebelum pihak Bawaslu menetapkan dugaan pelanggaran netralitas Pemda, Bawaslu akan menganalisis, mengkaji dan menyelidiki hal tersebut.
"Kami pihak Bawaslu belum bisa memastikan sanksi pelanggaran apa yang akan di kenakan karena pemasangan spanduk yang sudah tersebar baru kami ketahui kemarin di sektor pengawasan kami," kata Widiatno kepada awak media.
"Dan untuk distribusinya kami belum tahu pasti, dari mana tetapi kami akan secepatnya menganalisis, mengkaji dan menyelidiki terkait baliho cetak yang bersimbolkan nomor urut 1, dan termasuk pelanggaran apa yang akan kita berikan," sambung Widianto.
Sementara itu, Pemda Tana Toraja sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran netralitas Pemda. Namun, berbagai pihak masyarakat lokal mulai mempertanyakan netralitas Pemda dalam menghadapi Pilkada ini.
Terkait dengan hal yang sama, Tim Kuasa Hukum Victor-Jhon (VISI) juga melaporkan keterlibatan ASN Kabupaten Tana Toraja yang diduga mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tana Toraja tahun 2024 kemarin 04 Oktober 2024 di kantor Bawaslu kabupaten Tana Toraja.
Penulis : Hendrawan Tulak
Editor : Redaksi