REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Mantan Kepala Lembang (Kalem) Butang, Kecamatan Mappak, inisial AA (53) ditetapkan jadi tersangka kasus dugaaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL).
Tersangka AA menjabat sebagai kepala Lembang Butang periode tahun 2013 sampai tahun 2019.
"Tersangka AA terjerat kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019", kata Kapolres Toraja Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, SIK, M.H dalam keterangan releasnya di Mapolres Tana Taraja, Rabu (7/12/2022).
Kaplores juga mengatakan AA sudah ditahan sejak tanggal 05 Desember 2022 di Ruang Tahanan Polres Tana Toraja.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nokmor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman 20 Tahun Penjara dan denda maksimal 1 Miliar", pungkas Kapolres.
Penulis : Iga