REPLIKNEWS, PASANGKAYU - Setelah memenuhi alat bukti terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Satreskrim Polres Pasangkayu Polda Sulbar menetapkan bendahara desa Randomayang, kecamatan Bambalamotu sebagai tersangka.
Bendahara atau Kepala Urusan (Kaur) keuangan desa Randomayang tersebut atas nama Rahmadi Adi Putra ditetapkan menjadi tersangka, karena diduga telah menggunakan secara pribadi Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2021.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Polda Sulbar, Iptu Ronald Suhartawan mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi. Beberapa orang saksi yang diperiksa seperti dari pihak perbankan, DPMD, bagian keuangan daerah serta kepala desa, masing – masing diambil barang bukti yang mereka miliki terkait penganggaran dan bukti pencarian anggaran desa pada tahun 2021.
Selain itu, penetapan tersangka juga telah berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) dalam rangka perhitungan keuangan negara atas pengelolaan keuangan desa Randomayang, kecamatan Bambalamotu, kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2021 nomor: 740.2/05/III/2022, tanggal 18 Maret tahun 2022 dari Inspektorat Kabupaten Pasangkayu.
” Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat, atas ulah tersangka negara dirugikan sebanyak Rp. 932.820.460.00. Sehingga pembangunan di desa Randomayang tidak berjalan maksimal, gaji perangkat desa, operasional kader Posyandu serta RT/RW dan BPD selama enam bulan itu tidak terbayarkan,” tutur Iptu Ronald, saat press release, Rabu 28 Desember.
Menurut Ronald, pada saat melakukan pencarian di Bank, pelaku memalsukan dokumen dengan meniru tanda tangan kepala desa Randomayang serta camat Bambalamotu. Setelah itu, tersangka melarikan diri ke Palu, Sulteng, dengan tujuan bersembunyi.
” Kepala desa Randomayang bersama perangkat desanya sempat ke Bank untuk menanyakan anggaran apakah sudah dicairkan atau belum, dari situlah mereka tau bahwa anggaran sudah cair. Awal bulan Desember tahun 2021, tersangka mengaku ke Kades telah mencairkan dana tersebut dan kades memberikan waktu untuk mengembalikannya namun hal itu tidak dilakukan,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, motifnya melakukan korupsi karena tergoda mengikuti tranding online aplikasi Binomo dan Quetex dengan modus melakukan pencarian dengan memalsukan tanda tangan kepala desa serta camat untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
” Atas ulah pelaku dengan cara sengaja melakukan tindak pidana korupsi, ia dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup dan semua asetnya akan disita kemudian dilelang untuk mengembalikan kerugian negara. Kasus ini juga telah P21 dan bulan depan akan disidangkan,” tegas Ronald.
Editor : Iga