REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Perbuatan tidak terpuji dilakukan seorang kakek berinisial TB (70) di Tana Toraja, pasalnya ia melakukan aksi cabul kepada seorang bocah perempuan yang masih berusia 7 tahun.
Atas perbuatannya TB kini ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo membenarkan adanya penangkapan seorang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur itu, Kamis (1/6/2023) siang.
Ia menjelaskan, kejadian bermula, saat korban diajak neneknya mengambil sayur di kebun dekat dari rumah pelaku yang tak lain juga masih ada hubungan keluarga.
Saat lelah saksi membawa korban berkunjung ke rumah pelaku di Kelurahan Bungin, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, pada Sabtu 27 Mei lalu, sekitar pukul 15.00 WITA.
"Pada saat korban tiba di rumah tersebut, korban lalu berbaring di atas hammock atau ayunan, sementara neneknya pergi ke belakang rumah untuk mengambil sayur, tiba-tiba pelaku datang dengan mengenakan celana pendek dan duduk di atas perut korban kemudian menggoyang-goyangkan alat kelaminnya arah depan dan belakang", jelas Malpa Malacoppo.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku kemudian membujuk korban naik ke atas rumah untuk melihat neneknya mengambil sayur di belakang rumah.
"Setelah itu pelaku dan korban menuju ke atas rumah, korban langsung mengarah ke jendela untuk melihat neneknya, pada posisi korban melihat ke arah jendela, pelaku kemudian datang dari arah belakang dan kembali menggesekkan alat kelaminnya dari arah belakang", lanjutnya.
Tak puas dengan kondisi itu pelaku mengangkat korban keatas tempat tidur dan melakukan hal yang sama dengan menggesek gesekkan alat kelaminnya hingga korban merasa kesakitan dan berteriak memanggil sang nenek namun pelaku membujuk korban untuk tidak berteriak hingga kembali membawa anak tersebut kebawah kolom rumah.
Aksi bejat pelaku baru terbongkar, setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada neneknya, sang nenek pun tak terima dan keberatan, kemudian melaporkannya ke Mapolres Tana Toraja, guna proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, setelah pihaknya menerima laporan dari SPKT pada Selasa (30/5/2023) malam, Tim Resmob lansung melakukan serangkaian penyelidikan, dan menuju kelokasi dimana pelaku berada.
"Selanjutnya tim bergerak menuju ke lokasi sekitar pukul 19:00 WITA, dimana pelaku sedang berada di rumah kerabatnya yang tak jauh dari rumah nenek korban di Kelurahan Bungin, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, kemudian pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Tana Toraja untuk menjalani Pemeriksaan", kata AKP Ahmad.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umurm
"Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh UU UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak (Perpu 1 / 2016 ) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai UU dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI. Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang RI. Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancama hukuman maksimal 15 Tahun Penjara", tutup Kasat Reskrim.
Editor : Iga