Home Hukum dan Kriminal Asik Minum Bir di Cafe, Residivis Curat di Tojara Utara Diciduk Polisi

Asik Minum Bir di Cafe, Residivis Curat di Tojara Utara Diciduk Polisi

Sumber Foto: Humas Polres Toraja Utara

REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara meringkus seorang pria Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang sebelumnya beraksi di dua Kecamatan berbeda di dalam Wilayah Kabupaten Toraja Utara, selasa (7/3/2023) sore hari.

Pria yang diamankan tersebut berinisial AB Alias MG merupakan warga To'Gorang Lembang Sarambu, Kecamatan Buntu Pepasan, Toraja Utara. Pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang telah keluar masuk bui.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH saat ditemui di Mako Polres Toraja Utara, Selasa (8/3/2023).

Sebelumnya, aksi pencurian tersebut dialami oleh 2 Korban, sebut saja Marselinus Pagoga (38) yang terjadi di Buntu Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara pada bulan desember tahun lalau dan Damaris (38) yang terjadi di Tallunglipu, Toraja Utara, pada bulan Januari lalu. 

Adapun kejadian pertama yang dialami Sdra. Marselinus Pagoga, Pelaku masuk ke dalam rumah tempat tinggal Korban kemudian mengambil 2 buah celengan yang berisi uang tunai, dan 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Note 7, dengan kerugian total ditaksir RP. 27.000.000,-.

Sedangkan, kejadian kedua yang dialami Sdri. Damaris, Pelaku masuk ke dalam rumah tempat tinggal Koban kemudian mengambil sejumlah perhiasan berupa logam mulia Gelang, Cincin dan Anting dengan total berat sekitar 25 Gram. Hingga membuat Korban Sdri. Damaris mengalami kerugian total ditaksir Rp.25.000.000,-.

Kasat Reskrim menjelaskan, usai menerima laporan dari para Korban, Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi di TKP serta mengecek keberadaan CCTV. 

"Dari hasil keterangan saksi dan CCTV yang ternyata ada di salah satu TKP, Pelaku pun mengarah pada lelaki AB Alias MG yang merupakan residivis kasus pencurian berdasarkan ciri-ciri yang terlihat pada CCTV", katanya.

Setelah Pelaku diketahui, Anggota Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang didominasi oleh Unit Resmob dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa pun kemudian melakukan penyelidikan lanjutan guna mencari tahu keberadaan Pelaku yang dinilai kerap berpindah tempat.

"Pelaku AB Alias MG akhirnya diringkus Jajaran Sat Reskrim Polres Toraja Utara saat sedang minum bir di Cafe Cindi, Kelurahan Mentirotiku, Rantepao, tanpa adanya perlawanan", terang Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 2 TKP berbeda. 

"Kini Pelaku AB alias MG beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek Redmi Note 7 warna Hitam yang merupakan salah satu hasil kejahatannya telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut", ujarnya.

"Dan atas perbuatannya AB alias MG akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara", pungkasnya.

Editor   : Iga