REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Toraja berhasil membekuk dua orang pelaku diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diciduk saat sedang beristirahat disala satu penginapan di Batupapan, Kecatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Selasa (26/4/2022).
H (37) dan MA (37) digrebek setelah diketahui membawa barang haram berupa narkoba jenis sabu dengan jumlah dua buah saset seberat 1,6 gram yang dibawa dari Kota Palu Sulawesi Tengah dengan tujuan akan di edarkan di wilayah Tana Toraja.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Zusandy Said bahwa kedua pelaku berprofesi sebagai sopir mobil jurusan Kota Palu tujuan Kota Makassar, namun diperjalanan tidak mendapatkan penumpang sehingga ia beralih ke Makale.
"Jadi malam ini kami bersama tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sedang membawa atau menguasai barang haram berupa Narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa dari Kota Palu Sulawesi Tengah disala satu Penginapan Batupapan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja", ungkap AKP Zusandy.
Lebih lanjut kata AKP Zusandy bahwa kedua pelaku saat di grebek lagi asik mengkomsumsi sabu-sabu dikamar dan berdasarkan hasil introgasi kedua pelaku mengaku bahwa Narkoba jenis sabu-sabu ia dapatkan dari Kota Palu Sulawesi Tengah dan rencananya akan di edarkan di wilayah Tana Toraja.
Saat ini MA bersama rekannya diamankan di Mapolres Tana Toraja beserta barang bukti berupa dua buah saset sabu, satu unit mobil warnah putih merek avanza, satu buah Hp android, dua buah korek api, satu buah alat isap dan dasbord sebagai tempat menyimpan sabu.
Terhadap kedua tersangka dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun atau maksimal hukuman seumur hidup. (*)
Editor : Iga