REPLIKNEWS, GOWA - Kasus penganiayaan anak di bawah umur kembali terjadi di kabupaten Gowa, kali ini menimpah seorang anak gadis belia yang baru berusia 14 tahun.
(MA) dianiaya seorang bernama Yusuf (45) tahun, yang tak lain adalah tetangganya sendiri, di Perumahan Royal Spring Hertasning Blok A5 No 28 Kabupaten Gowa, senin 30 Mei 2022 malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari korban (MA) bersama keluarganya. Ia menceritakan bahwa kejadian bermulah gegara adik korban yang baru berusia 5 tahun hendak dipukul pake oleh anak pelaku yang berusia sekitar 7 tahun.
"Saya spontan mengambil sapu bertujuan untuk menakut-nakuti saja dan tidak memukulnya. Melihat saya saat itu pegang sapu anak tersebut lari sambil berteriak minta tolong kepada bapaknya", ungkapnya, Rabu (01/06/2022).
"Tak berselang lama kemudian datanglah bapaknya (Pelaku) yang tiba-tiba menendang pintu rumah dan masuk ke dalam menghampiri saya lalu memukul saya secara membabi buta dengan cara memukul dan meninju muka saya berkali kali dan menjambak rambut saya, dan pelaku (Yusuf) juga memukul ibu dan tante saya yang hendak melerai dan menolong saya saat itu", terangnya di hadapan para media.
Atas nama keluarga korban anak di bawah umur mengatakan bahwa kami telah melaporkan ke pihak ke polisian Polres Gowa pada senin malam 30 mei serta bukti fisum dari Rumah Sakit Bhayangkara Makasssar.
"Kiranya aparat Kepolisian dapat menangkap pelaku yang sampai saat ini masih berkeliaran di luar sana", harapnya.
Ditambahkan, Arny Jonathan, S.H selaku PH mengatakan pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian Polres Gowa. "Tapi sampai saat ini belum ada tanggapan (Polres Gowa). Oleh karena itu kami meminta aparat kepolisian dapat segera menangkap pelakunya", pintahnya. (*)
Editor : Iga