REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Tim Opsnal Sastresnarkoba Polres Tana Toraja berhasil meringkus pelaku penyalagunaan narkotika, di Jalan Pongtiku, Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, Senin (14/02/2022).
Pelaku berhasil diringkus melalui teknik surveilance (pembuntutan) berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari pembuntutan tersebut, Satresnarkoba Polres Tator berhasil meringkus 5 (lima) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan berat bruto 0,06 gram.
Penangkapan berhasil dilakukan berawal dari terciduknya satu target atas nama Yotta (44) tahun dengan barang bukti 1 (satu) saschet (berat bruto 0,06 gram) di dalam casing handphonenya yang diakui dibeli dengan harga 250.000 dari Katok.
Melalui informasi dari target pertama, Kasatnarkotika Polres Tana Toraja melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku lainnya, yakni Katok (53) Warga Toraja Utara, Lapik (39) warga Toraja Utara, Pocce (47) warga Toraja Utara dan Appi (31) warga Tana Toraja.
Kelima pelaku telah diamankan Satresnarkoba beserta dengan barang bukti yang disita yaitu satu saset narkoba jenis sabu, Kertas Spoid, tiga buah hp android dan satu buah hp Nokia, serta alat isap (Bong) beserta dengan bungkusan saset dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Berdasarkan lokasi penangkapannya, AKBP Juara Silalahi, S.IK., M.H, selaku Kapolres Tana Toraja mengatakan menduga yang berbeda-beda, kelima terduga pelaku merupakan pengedar narkoba Jenis Sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara.
“Terduga pelaku diduga pengedar karena diamankan o di tempat yang berbeda-beda", Ujar Juara Silalahi, Selasa (01/03/2022), siang tadi.
Juara Silalahi menghimbau masyarakat Tana Toraja untuk menjauhi narkoba.
“Kami imbau kepada generasi muda khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Tana Toraja untuk menjauhi narkoba karena sangat berbahaya dan dapat merusak sistem peredaran otak kita, sehingga dapat merugikan diri sendiri", ujar AKBP Juara Silalahi.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Gerianto Pabuang, SH menambahkan bahwa kelima pelaku di jerat Pasal 114, 112 dan 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kini kelima pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres Tana Toraja beserta dengan barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, tutupnya. (*/Iga)