REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Tana Toraja.
Pelaku TPR (23) ditangkap Polisi pada hari Selasa 25 April 2023 lalu saat sedang beristirahat di salah satu wisma yang ada di Makale.
Pelaku diringkus kurang dari 24 jam Polisi usai bobol tokoh balbod Komputer di Makale, Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo dalam Press Release di Mapolres Tana Toraja mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Tana Toraja.
"Tersangka ini sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, terindetifikasi yang buktinya sudah ada berupa Laporan Polisi ada 5 (Red-TKP), mulai September 2022 sampai April 2023. Ini merupakan satu rangkaian tindak pidana yang dapat kita ungkap", kata Malpa didampingi Kasat Reskrim, AKP S Ahmad, Kamis (27/4/2023).
Dijelaskan Malpa, pada hari Selasa, 25 April 2023, TPR mencuri uang tunai dan 2 labtop di Toko Balbod Komputer Makale, Tana Toraja.
Tanggal 12 September 2022 pelaku mencuri uang tunai sebesar Rp 30 juta di laci meja sebuah toko di Makale, Tana Toraja.
Pelaku juga mencuri di salah satu bengkel motor di Makale Tana Toraja dengan mengambil celengan berisi uang Rp 20 juta.
Tanggal 16 Maret 2023 pelaku mencuri 1 ekor babi di Makale, Tana Toraja, dimana babi tersebut kisaran harga Rp 10 juta.
Kemudian, 16 April 2023 pelaku kembali melakukan aksinya di salah satu toko emas di Makale, Tana Toraja, namun pelaku gagal melakukan aksinya karena pemilik Toko belum tidur.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 2 unit laptop merk lenovo dan uang tunai Rp. 500.000 (lima ratus ribu).
"Pasal yang kita terapkan, pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara", ungkap Malpa.
"Fakta-fakta dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku, diketahui pelaku adalah pelaku tunggal, namun penyidik terus melakukan pendalaman", terangnya.
Penulis : Iga
Editor : Redaksi