REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Tiga terduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu ditangkap Polisi di Lembang Bua Tallu Lolo, Kecamatan Kesu, Toraja Utara, Kamis 6 September lalu. Ketiganya erupakan warga dari luar Kabupaten Toraja Utara.
Pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polres Toraja Utara yakni, SY (32) warga Towuti, Luwu Timur, AY (27) warga Parangloe, Gowa dan AN (44) warga Wara Utara Kota Palopo.
Selain pelaku, Polisi juga mengankan barang bukti (BB) berupa 3 sachet klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet, 3 potongan pipet plastik warna hijau, 1 potongan pipet plastik warna putih sebagai sendok takar, gunting, lakban warna hitam, tas pinggang warna hitam, 1 set alat hisap (Bong), 1 buah pireks kaca bekas pakai, 1 sachet kosong bekas pakai, 2 korek gas, sumbu pembakar, serta 1 unit handphone.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasatresnarkoba IPTU Syahrul Rajabia, mengatakan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.
"Pengungkapan berawal dari peran dan informasi warga dalam membantu Pihak Kepolisian. Pada hari Kamis (06/09/2023) pukul 19.00 WITA Kita berhasil mengamankan 3 pelaku pada sebuah rumah kos 1 diantara pelaku adalah seorang wanita," jelasnya Syahrul Rajabia.
Ditambahkan, saat pihaknya menggerebek rumah kos tempat tinggal para pelaku, Polisi menemukan barang bukti 3 sachet klip bening berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan pada sebuah tas pinggang warna hitam di atas meja. Selain itu, Polisi juga mengamankan alat hisap.
Saat ini ketiga pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah Kami amankan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," terangnya.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurangan paling singkat 5 tahun penjara," tutup Iptu Syahrul.
Editor : Iga