REPLIKNEWS, MAKASSAR - Demi kepentingan masyarakat umum kota Makssar, Yuris Law Firm melayangkan somasi kepada PT. PLN UID Sulselrabar atas pemadaman listrik bergilir.
Diketahui pemadaman listrik bergilir di Kota Makassar dan sekitarnya beberapa minggu ini menyebabkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat kota Makassar khususnya.
PLN UID Sulselrabar menyampaikan pemadaman listrik tersebut diakibatkan karena kemarau panjang yang terjadi di Sulawesi Selatan yang mengakibatkan berkurangnya debit air pemasok PLTA sehingga pasokan listrik tidak maksimal.
Melalui akun Istagram resmi PLN UID Sulselrabar (pln_sulselrabar), pihaknya menjelaskan bahwa system kelistrikan sulbagsel bergantung pada sumber listrik PLTA, yaitu 33 persen dari total seluruh pasokan listrik, disisi lain Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mengalami kerusakan sehingga harus dilakukan maintenance sehingga pemadaman listrik berdurasi panjang terpaksa harus diberlakukan.
Menanggapi keresahan masyarakar banyak, Tim Advokat Yuris Law Firm resmi melayangkan Somasi kepada PLN UID SUlselrabar, pada Selasa (28/11/2023).
Didalam somasinya, mereka meminta agar PT. PLN Sulselrabar menyampaikan alasan pemadaman listrik melalui system by data agar masyarakat paham fakta yang sebenarnya terjadi. Selain itu Tim Yuris Law Firm juga meminta agar masyarakat diberikan dispensasi pengurangan biaya tarif listrik sebagai pengganti kerugian yang mereka alami.
"Sulawesi Selatan seharusnya memiliki jumlah pasokan listrik yang besar. Daerah kita memiliki 2 Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), yang mana apabila kedua PLTB tersebut dimaksimalkan daya tampung, keduanya mampu memenuhi kebutuhan listrik warga Sulawesi Selatan dan kita tidak perlu lagi bergantung pada pasokan listrik dari luar Sulawesi Selatan," tulis Ramdhany Tri Saputra Tim Advokat Yuris Law Firmina dalam keterangan press releasenya yang diterima Redaksi REPLIKNEWS, Rabu (29/11/2023).
Adapun asalan pemadaman akibat debit air yang menurun sebenarnya sangat memprihatinkan sebab di pulau-pulau lain di Indonesia juga mengalami el-nino tapi kenapa hanya di Pulau Sulawesi saja yang rutin terjadi pemadaman listrik.
"Berdasar pada logika itu menurut kami wajar jika ada masyarakat yang curiga kepada PLN," kata Ramdhany Tri Saputra.
Dikatakan Ramdhany bahwa pemadaman listrik dimasing-masing daerah di Kota Makassar bervariatif dengan kisaran durasi 3 jam sampai dengan 5 jam, hal ini berpengaruh pada UMKM yang membutuhkan tenaga listrik untuk kegiatan usahanya seperti laundry, fotocopy, dan lain sebagainya.
Seperti yang dikutip dari kolom komentar salah satu postingan instagram PLN UID Sulselrabar, banyak keluhan-keluhan masyarakat terkait pemadaman bergilir ini, salah satunya yang dikomentari oleh seseorang berinisial IK "upaya itu juga bisa jadi punya backup plan yang jelas, tau pentingnya listrik, kenapa PLN bergantung pada sumber itu2 saja? Management ga punya plan atau terlalu pd?? Ini imbasnya ke masyarakat, kerugian materi dan non materi tak terhitung, UMKM menjerit, pengusaha resah, ekonomi macet, dan kalian masih "terus berupaya"? heran saya," tulis salah satu warga meluapkan kekecewaannya.
Melihat beberapa komentar dan berita tentang keresahan masyarakat di media sosial dan media elektronik lainnya Tim Advokat Yuris Law Firm menganggap hal ini telah menjadi keresahan publik yang harus diperjuangkan demi kepentingan umum masyarakat Kota Makassar.
"Keresahan ini sebenarnya telah lama kami dengar bahkan kami sendiri merasakan imbas pemadaman bergilir ini, namun yang paling penting adalah pertumbuhan ekonomi masyarakat yang terhambat karena pemadaman listrik bergilir ini harus diperhitungkan, sehingga kami bersama tim menyusun formulasi gugatan demi kepentingan masyarakat, untuk itu kami menganggap perlu untuk melakukan gugatan citizen law suit jika somasi kami tidak mendapat respon dari PLN Sulselrabar," pungkas Ramdhany.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi