Home Provinsi CLAT: Pendampingan Kejati Sulsel Harus Cegah Korupsi, Bukan Jadi Tameng Proyek

CLAT: Pendampingan Kejati Sulsel Harus Cegah Korupsi, Bukan Jadi Tameng Proyek

REPLIKNEWS, MAKASSAR Mantan ketua umum Celebes Law and Transparency (CLAT) Irvan Sabang menilai langkah PLN UIP Sulawesi menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam pendampingan hukum proyek infrastruktur ketenagalistrikan merupakan langkah positif sepanjang dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Meski demikian, Irvan mengingatkan bahwa pengalaman masa lalu melalui program Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) harus menjadi pembelajaran berharga. Sejumlah proyek yang didampingi TP4D diketahui tetap terseret persoalan hukum, sehingga pendampingan oleh aparat penegak hukum tidak boleh menjadi jaminan atau legitimasi tanpa pengawasan yang ketat.

Mantan Ketua Celebes Law and Transparency itu menegaskan pentingnya memastikan pendampingan hukum tidak bergeser menjadi bentuk perlindungan bagi pelaksana proyek.

"Pendampingan hukum oleh Kejaksaan tidak boleh dipahami sebagai tameng bagi pelaksana proyek. Kita belajar dari pengalaman TP4D, di mana sejumlah proyek yang dikawal justru tetap bergulir menjadi kasus korupsi. Karena itu, pendampingan Kejati Sulsel harus bersifat preventif, bukan protektif," tegas Irvan, Senin (17/11/2025).

Ia menambahkan bahwa transparansi publik dalam setiap tahapan pendampingan merupakan syarat mutlak. Mulai dari mekanisme koordinasi, dokumentasi hukum, hingga bentuk supervisi yang dilakukan harus dapat diakses dan dipertanggungjawabkan.

"Pendampingan harus profesional, terdokumentasi, dan terbuka. Jangan sampai pendampingan justru menjadi legitimasi formal atas praktik yang berpotensi melanggar hukum," ujarnya.

CLAT berharap pola sinergi ini tidak mengulang pola TP4D dan benar-benar menjadi alat pencegah korupsi, bukan instrumen melicinkan proyek.

Selain pendampingan oleh Kejaksaan, CLAT menekankan pentingnya pengawasan berlapis oleh berbagai lembaga, termasuk APIP, BPK, Kejaksaan bidang Pidsus bila diperlukan, serta kontrol publik oleh masyarakat sipil.

Menutup pernyataannya, Irvan menyampaikan bahwa dukungan CLAT bersifat kritis dan konstruktif.

"Kami mendukung sinergi ini sepanjang hukum ditempatkan di atas semua kepentingan. Kejaksaan harus tetap independen, tidak boleh menjadi perpanjangan tangan BUMN atau pihak mana pun. Transparansi dan integritas adalah fondasi utama agar kepercayaan publik tidak kembali runtuh seperti pengalaman masa lalu." tegasnya.

Penulis       : Martinus Rettang
Editor         : Redaksi