REPLIKNEWS, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) setujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani Kejaksaan Negeri Gowa.
Persetujuan ini dilakukan melalui ekspose virtual pada Rabu (14/1/2026). Ini menunjukkan komitmen Kejati Sulsel dalam mengedepankan keadilan hati nurani yang berorientasi pada pemulihan.
Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi jajaran pimpinan Pidum Kejati Sulsel, serta diikuti secara virtual oleh Kajari Gowa, Bambang Dwi Murcolono Bersama jajaran Kejaksaan Negeri Gowa.
Dilansir dari instagram Kejati Sulsel, perkara ini melibatkan tersangka seorang pria berinisial S Daeng R (57) terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri, berinisial SME (54). Peristiwa terjadi pada Rabu tanggal 05 November 2025 di Kantin Kantor Bupati Gowa.
Atas perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Persetujuan penghentian penuntutan ini diberikan setelah memenuhi syarat-syarat substantif sesuai Perja No. 15 Tahun 2020, antara lain:
1. Perdana: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman Pidana: Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Kesepakatan Damai: Telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban pada 5 Januari 2026. Korban telah memaafkan tersangka dan sepakat untuk membina kembali rumah tangga mereka demi anak-anak.
4. Faktor Sosiologis: Masyarakat setempat merespons positif perdamaian ini karena tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan keduanya masih berstatus suami-istri yang sah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menekankan bahwa penyelesaian melalui RJ ini diharapkan dapat memulihkan keharmonisan keluarga korban.
"Keadilan restoratif bukan hanya soal menghentikan perkara, tapi tentang bagaimana hukum hadir untuk memperbaiki hubungan yang retak, terutama dalam lingkup keluarga. Kami berharap tersangka tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi kepala keluarga yang lebih baik," ujar Didik Farkhan. (*)
Editor : Redaksi





