Repliknews.com, Tana Toraja - Tim Batitong Maro Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja berhasil meringkus pria asal Enrekang yang berinisial RR (20 tahun) , yang menjadi terduga pelaku pencurian motor milik Nasruddin.
Diketuhi, aksi curanmor dilakukan pelaku pada Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 19.00 Wita di salah satu kosan di Jln Starda Kelurahan Kampen, Kecamatan Makale, Tana Toraja.
Terduga RR, 20 tahun, di ringkus oleh Tim Batitong Maro yang dipimpin oleh Bripka Alpian Somalinggi, saat hendak menjual motor hasil curiannya di pasar makale pada minggu (30/05) sore.
Bersama barang bukti, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J, terduga RR di gelandang ke Mapolres Tana Toraja, untuk kepentingan proses selanjutnya.
AKP. Syamsul Rijal, SH,.MH, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja yang dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan seorang pria terduga pelaku curanmor berinisial RR umur 20 tahun, asal kab. Enrekang.
" Iya benar sekali, seorang terduga pelaku curanmor berinisial RR umur 20 tahun, ditangkap oleh Tim Batitong Maro pada minggu sore, saat terduga akan menjual motor hasil curiannya di pasar makale"kata Syamsul Rijal membenarkan.
" Saat diperiksa, Terduga RR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Jl. Starda, Makale, pada hari kamis (27/05) yang lalu, dan lokasi yang disebutkan oleh terduga, sudah sesuai dengan alamat dari Korban an. Nasruddin "lanjut Syamsul Rijal.
Syamsul Rijal juga menyebutkan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 77 / V / 2021, tanggal 28 Mei 2021.
Atas kejadian ini, AKP. Syamsul Rijal menghimbau setiap warga pemilik kendaraan untuk selalu bersikap waspada saat memarkir kendaraannya.
" Rumus dari terjadinya kejahatan itu adalah ada niat ada kesempatan, meskipun ada niat namun jika tidak ada kesempatan maka kejahatan itu tidak akan terjadi, kejadian yang menimpa sdr. Nasruddin ini hendaklah dijadikan pembelajaran bagi kita semua untuk selalu bersikap waspada, Parkirlah Kendaraan Anda Di Tempat Yang Aman, Pastikan Selalu Berada Dalam Pemgawasan Anda "himbau Kasat Reskrim.
"Terduga RR diduga telah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3e subs pasal 362 KUHP, dengan ancama pidana penjara paling lama 7 tahun "tutup Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.
Penulis : D.Y.Tandi
Sumber : Humas Polres Tator