REPLIKNEWS, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja paparkan muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tana Toraja 2025-2045 ke Kementerian ATR/BPN di hotel Bidakara Jakarta, Selasa (30/09/2025).
RTRW dipaparkan langsung Bupati Tana Toraja, dr Zadrak Tombeg bersama Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, dr Rudhy Andi Lolo dan beberapa Pimpinan OPD dan Anggota DPRD Tana Toraja.
Kementrian ATR/BPN dalam kegiatan ini diwakili Dirjen Tata Ruang, Dr. Ir. Suyus W., M. App. Sc serta dan beberapa kementerian dan lembaga lainnya.
Selain itu, pemerintah Tana Toraja juga memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Bupati Tana Toraja saat dikonfirmasi menegaskan komitmen Pemerintah Tana Toraja menyusun rancangan RTRW yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.
"Melalui pembahasan ini, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penataan ruang yang terarah, berkelanjutan, serta selaras dengan pembangunan dan kebutuhan masyarakat," terang Zadrak.
Zadrak juga menyebut, langkah strategis ini menjadi momentum penting dalam menciptakan tata ruang yang tidak hanya mendukung pembangunan daerah, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan budaya Toraja.
Penulis : Dirga Y. Tandi
Editor : Redaksi