REPLIKNEWS, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Setjen) MPR RI Periode 2016-2023 berinisial MC jadi tersangka kasus TPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat.
Penahanan MC disampaikan langsung KPK dalam keterangan di halaman Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi, (09/06/2026).
KPK menahan tersangka MC selaku Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016-2023, atas dugaan TPK terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI," seperti dilansir dari laman KPK RI.
Dijelaskan, MC yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR RI diduga meminta fee yang disebut "uang hangus" atau "uang assalamualaikum" sebesar 10 persen kepada calon rekanan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Dari hasil pengondisian tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi dan pemberian lainnya mencapai Rp30 M," jelas KPK lebih lanjut.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, MC diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selama ia menjabat, MC diduga memerintahkan Z (Orang Kepercayaan MC) untuk menghubungi dan menawarkan pengerjaan proyek pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI kepada calon rekanan.
Namun, MC mensyaratkan adanya pemberian fee terlebih dahulu menggunakan istilah "Uang Hangus" atau "Uang Assalamualaikum" sebesar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.
Para calon rekanan pun memberikan fee kepada MC atau melalui Z dengan total Rp30 M.
Selanjutnya, MC kemudian memerintahkan staf yang bertanggung jawab dalam pengadaan di Setjen MPR RI agar menunjuk rekanan yang telah memberikan fee melalui mekanisme penunjukkan langsung.
Dari perkara ini, KPK kembali mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara untuk berkomitmen memegang teguh integritas dalam menjalankan peran jabatan, secara akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (*)
Editor : Redaksi





