Home Provinsi Seruduk Kejati Sulsel, PELEDAK Adukan Proyek Miliaran di Palopo

Seruduk Kejati Sulsel, PELEDAK Adukan Proyek Miliaran di Palopo

REPLIKNEWS, MAKASSAR - Pengawal Demokrasi Dan Konstitusi (PELEDAK) menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait mengadukan secara resmi perihal proyek pembangunan talud paket 1 Rehab Bendung Mawa (Pembangunan Talud Sungai Mawa dan Sungai Songka), Senin (6/11/2023).

PELEDAK mengadukan proyek yang dikerjakan oleh CV. MOMOS MX bersama Konsultan Pengawas CV. AHSAN PRATAMA CONSULTAN dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 4.026.000.000 (Empat Miliar Dua Puluh Enam Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun 2023 melalui Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Palopo ke Kejati Sulsel karena diduga dikerjakan asal-asalan.

Diketahui saat ini tengah berjalan beberapa proyek strategis di Kota Palopo salah satunya ialah proyek pembangunan talud paket 1 Rehab Bendung Mawa (Pembangunan Talud Sungai Mawa dan Sungai Songka) Nomor Kontrak : 09/KONTRAK/PUPR-PSDA/DAU-TTB/V/2023.

Andri selaku koordinator lapangan menyatakan pihaknya akan konsisten mengawal jalannya proses pekerjaan serta proses hukum terkait proyek tersebut.

"Proyek Pembangunan Talud Paket 1 (Rehab Bendung Mawa, Pembangunan Talud Sungai Mawa dan Sungai Songka) diduga bermasalah. Kami menyoroti terkait kualitas pekerjaan yang diduga tidak memenuhi Bestek (Peraturan dan Syarat syarat pelaksanaan suatu pekerjaan bangunan atau proyek) seperti besi beton yang harusnya digunakan berukuran 8 mm namun yang terpasang berukuran 6 mm serta material untuk cor beton yang harusnya memakai Chipping ukuran 1-2 cm namun yang terpasang memakai kerikil sungai alias sirtu dengan kadar tanahnya 35%," tegas Andri.

 

Menurut Ardi, dengan adanya proyek tersebut diharapkan mampu untuk mencegah terjadinya erosi akibat kecepatan arus air yang deras sehingga tidak membahayakan lingkungan sekitarnya.

"Harapan kita proyek tersebut ada asas manfaatnya kepada masyarakat, tapi malah dikerja asal-asalan. Oleh karena itu kami meminta agar Kejati Sulsel segera mengusut proyek tersebut karena kami menduga ada penyelewengan aggaran didalamnya," kata Ardi kepada REPLIKNEWS.

Andri menambahkan pihaknya tidak akan tinggal diam dalam mengawal perkembangan perkara ini serta berjanji akan datang dengan membawa massa yang lebih massif jika tidak aduan mereka tidak segera ditindaki.

"Jika dalam waktu singkat tidak ada tindakan serius dari pihak Kejati Sulsel terkait aduan kami, maka kami akan turun kejalan dengan massa yang lebih banyak lagi," pungkasnya.

Penulis     : Martinus Rettang
Editor       : Redaksi