Repliknews.com, Maros - Tahfidz Land Maros kavling siap bangun yang dikelola oleh PT Panrita Syariah Land, pengembang property yang berkantor di BTP Blok AE 899 Kota Makassar bermasalah.
Pasalnya, lahan yang dibebaskan untuk mengelola kawasan Islami tersebut sebelumnya telah dibebaskan atau dibeli oleh Jusmin Dawi.
Rahmat Kurniawan SH, kuasa hukum Jusmin Dawi mengatakan, tanah seluas 13.2 Ha yang terdiri dari 8 sertifikat pada lokasi tersebut merupakan lahan milik Klienya yang dibeli pada tahun 2009.
"Ada keluarga makelar yang mengambil untung double (Ayah dan Anak) dari para pemilik lahan yang berperan selaku pengurus pembebasan dalam kasus jual beli lahan tersebut" Kata Rahmat Kurniawan.
"Jadi keluarga tersebut, dimana ayahnya telah menerima uang penjualan lahan dan mengurus AJB dari para pemilik lahan kepada Klien Kami pada tahun 2009, sementara anaknya melakukan pengurusan penjualan serta menerima pembayaran dari pihak pengembang property yang membangun Tahfidz Land belakangan ini" lanjut Rahmat Kurniawan menjelaskan.
Rahmat Kurniawan juga Menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan menggugat di Pengadilan Megeri Maros serta melakukan pelaporan pidana dalam waktu dekat.
"Ini zalim, harus dituntut tidak akan berkah sebuah bisnis yang merampas hak orang lain" tegas Lawyer ini.
Lewat release ini, Warga Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, Maros dan sekitarnya diharapkan berhati-hati dalam menginvenstasikan keuangannya agar lebih cermat sehingga tidak mendapat permaslahn dikemudian hari.
Penulis : Gidion Marea
Editor : Dirga Yandri Tandi