Home Hukum dan Kriminal Seorang Pemuda di Toraja Utara Terancam Pidana Gegara Daging

Seorang Pemuda di Toraja Utara Terancam Pidana Gegara Daging

Sumber foto: Humas Polres Toraja Utara

REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Pemuda ADP (26) ditangkap polisi usai aniaya seorang kakek berusia 73 tahun. Penganiayaan tersebut terjadi di acara syukuran Sabtu, 2 Maret 2024 di Sa’dan Pesondongan, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara (Torut). 

ADP ditangkap Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Torut, Minggu (3/03/2024) malam. 

Kejadian berawal, saat korban sedang berperan sebagai orang yang membagikan daging kepada tamu yang dianggap penting dalam acara syukuran.

Merasa tidak terima dikarenakan pelaku tidak mendapatkan bagian daging, hingga terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan pelaku terhadap korban menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 kali hingga membuat korban mengalami pendarahan pada bagian hidung.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Torut AKP Aris Saidy membenarkan peristiwa tersebut.

Ia mengatakan pihaknya telah mengamankan ADP pelaku penganiayaan terhadap seorang kakek.

"Pelaku ADP mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap seorang kakek dikarenakan pelaku tidak terima dengan hasil akhir saat korban membagikan daging," jelas AKP Aris Saidy.

"Saat ini ADP sedang menjalani porses hukum di Mapolres Toraja Utara. Atas perbuatannya Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," tutup Kasat Reskrim. (*) 

Editor   : Iga