Home Hukum dan Kriminal Seorang Pemuda di Toraja Utara Ditangkap Polisi Kasus Curanmor

Seorang Pemuda di Toraja Utara Ditangkap Polisi Kasus Curanmor

REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Seorang Pemuda di Toraja Utara (Torut) ditangkap polisi kasus pencurian motor (Curanmor). NTT (24) ditangkap satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Torut, Jumat (26/04/2024) lalu.

Warga Nonongan, Kecamatan Sopai itu, diamankan di Lembang (Desa) Sangbua Kecamatan Kesu Torut.

Ps. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Torut Bripka Arnol Bela bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pekan lalu, saat sepeda motor milik Korban terparkir di depan rumah tempat tinggal si Korban.

"Kejadian diketahui pagi harinya setelah Korban ingin menggunakan sepeda motor miliknya namun sudah tidak terlihat lagi," ungkapnya.

Lanjut kata dia, setelah dilakukan penyelidikan mendalam guna memastikan identitas dan keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.

"Petugas juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih Biru dengan nomor polisi DP 2024 KU yang sebelumnya dibawa lari oleh pelaku," tambahnya.

Saat ini, Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pelaku NTT (24) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (*) 
 
Editor    : Redaksi