REPLIKNEWS, PANGKEP -- Polres Pangkep berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Pangkep. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep dalam upaya memberantas peredaran barang haram yang semakin mengkhawatirkan.
Humas Polres Pangkep mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda dalam beberapa hari terakhir. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, timbangan digital, serta alat-alat lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
"“Untuk tersangka pengedar obat daftar G, kami menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 Subsider Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Imran..
Pengungkapan kasus ini berasal dari empat laporan polisi di lokasi berbeda, yaitu Desa Pitue di Kecamatan Marang, Kelurahan Bonto Langkasa dan Desa Kabba di Kecamatan Minasatene, serta Kelurahan Segeri di Kecamatan Segeri.
Saat ini, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika. Polres Pangkep juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Penangkapan ini diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Pangkep.
Penulis : Wihandi
Editor : Redaksi