REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja kembali gagalkan peredaran gelap narkotika. Seorang terduga pengedar daun ganja kering diamankan dalam operasi yang dilakukan pada pekan lalu.
Terduga pelaku berinisial FM (37) merupakan warga Makale Kabupaten Tana Toraja.
FM ditangkap di Jalan Poros Makale-Rantepao, Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa paket daun ganja kering seberat 1,2 Kg.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja keras personil kami dari Satuan Reserse Narkoba," kata Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, Rabu (16/04/2025).
Sementara, Kasat Narkoba Iptu Firdaus menambahkan, narkotika jenis ganja tersebut dibeli FM dari luar Sulawesi Selatan dan kirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.
"Kini terduga pelaku beserta barang bukti berupa 22 garis narkotika jenis ganja seberat 1,2 Kg telah diamankan Polres Tana Toraja guna proses penyidikan," terang Firdaus.
Terduga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tana Toraja dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Penulis : Ilvandi Prasetyo/Rls
Editor : Redaksi