Home Hukum dan Kriminal Pria 19 Tahun di Tana Toraja Diringkus Polisi gegara Curi Motor

Pria 19 Tahun di Tana Toraja Diringkus Polisi gegara Curi Motor

Seorang pemuda di Tana Toraja (Tator) ditangkap polisi kasus pencurian motor (Curanmor), Kamis (02/04/2024) lalu.

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Seorang pemuda di Tana Toraja (Tator) ditangkap polisi kasus pencurian motor (Curanmor), Kamis (02/04/2024) lalu.

Pria berinisial FR (19) warga Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandasil) Tator itu di ringkus Satuan Unit Resmob Reskrim Polres Tator usai mencuri motor di wilayah Kecamatan Mengkendek, Tator. 

Kapolres Tator AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan penangkapan FR dengan kasus curanmor.

Malpa Malacoppo mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dihadapan penyidik, FR mengaku telah melakukan pencurian motor di  Kecamatan Mengkendek. 

"Dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan akhirnya tersangka inisial FR  berhasil diamankan, yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya dan juga resmi ditahan Jumat, 03 Mei tahun 2024," kata Malpa Malacoppo dalam keterangan rilisnya yang diterima REPLIKNEWS, Sabtu (04/05/2024). 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tator, Iptu Slamet Raharjo mengatakaan, penangkapan  FR bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan motor miliknya hilang. 

Kemudian, unit Resmob turun langsung ke lokasi tersebut dan setelahnya menemukan FR di rumah kediamannya di Kecamatan Gandasil.

"Jadi setelah kami melakukan serangkaian pemeriksaan dimana FR telah mengakui perbuatannya sehingga resmi kami tahan, berdasarkan pasal 363 ayat 1 ke - 3e dan ke - 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim.

Penulis     : Iga
Editor       : Redaksi