REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Pelaku tindak pidana penipuan di Toraja Utara (Torut) di tangkap Polisi. YAS (58) kelabui korban Markus Sali Tikuliling (45) dengan modus jual beli ternak kerbau.
YAS diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Torut di Lingkungan Kalambe' Kelurahan Buntu Barana', Kecamatan Tikala, Senin (4/03/2024) lalu. YAS (58) diketahui merupakan warga Lembang Sa'dan Sangkaropi', Kecamatan Sa'dan, Torut.
Kronologis kejadian bermula saat korban ingin membeli 1 ekor kerbau senilai Rp. 75 juta dengan kesepakatan uang dari pembelian tersebut akan ditransfer sebanyak 2 kali ke nomor rekening milik YAS.
Namun, setelah uang pembelian kerbau secara keseluruhan total 75 jt telah ditransfer ke nomor rekening pelaku, Ia tak kunjung menyerahkan kerbau yang telah dibayarkan. Merasa ditipu, korban pun memilih melaporkan peristiwa tersebut ke pihak yang berwajib.
Bedasarkan laporan dari korban, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Torut AKP Aris Saidy membenarkan kronologis kejadian serta penangkapan tersebut, YAS (58) berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.
"YAS mengakui perbuatannya telah memperdaya Korban Markus Sali Tikuliling dengan melakukan penipuan bermodus penjualan kerbau sebesar 75 juta rupiah," kata Aris Saidy.
Pelaku YAS (58) sedang menjalani proses hukum di Mapolres Torut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ia dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun," pungkasnya.
Editor : Iga