REPLIKNEWS, MAKASSAR - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesi (PERADI) DPC Makassar angkat bicara soal penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tana Toraja.
Dalam press releasenya, dikatakan, mencermati pemberitaan mengenai ketidaklulusan 16 tenaga kerja kesehatan dalam proses penerimaan PPPK di Kabupaten Tana Toraja.
Sebagaimana yang telah dinyatakan lulus pada proses seleksi PPPK untuk tenaga Kesehatan di BKN Makassar pada 8 Desember 2022 dan dinyatakan lulus seleksi oleh BKN pada 30 Desember 2022 lalu.
Namun, pada 17 Januari 2023 keluar pengumuman yang menyatakan ke-16 tenaga Kesehatan tersebut tidak lulus PPPK dan pengumuman itu ditetapkan setelah masa sanggah.
"Bahwa Dasar pelaksanaan Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 telah disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan. Adapun jalur afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu", kata Abdul Gaffur Idris, S.H, Ketua PBH PERADI DPC Makassar.
Adapun Kriteria tersebut antara lain:
1. Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil.
2. Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus.
3. Penyandang disabilitas.
4. Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN; dan
5. Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
Melihat fenomena yang terjadi, PBH PERADI DPC Makassar mengambil sikap bahwa pemerintah kabupaten Tana Toraja yang bersikap diam dalam Hukum tata usaha Negara adalah sikap Fiktif Negatif, namun sikap tersebut bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik utamanya transparansi.
Kemudian, meminta kepada pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk membuka ke publik kriteria kelulusan dan mengapa ke-16 tenaga Kesehatan tersebut tidak lulus, agar tidak menjadi fitnah ataupun menjadi keresahan dalam masyarakat.
Selanjutnya, bahwa apabila ke 16 tenaga kesehatan tersebut merasa keberatan dan dirugikan atas keputusan tata usaha Negara tersebut kami juga selaku pos bantuan hukum pada pengadilan tata usaha Negara menyarankan agar ke 16 tenaga kesehatan mengambil langkah hukum berupa : Menggugat Keputusan Tata Usaha Negara Tersebut yaitu Penetapan Pengumuman Kelulusan PPPK Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, dengan mengajukan upaya administratif berupa keberatan administratif dan atau banding administratif atas keputusan tata usaha negara tersebut.
"PUSAT BANTUAN HUKUM (PBH) PERADI DPC MAKASSAR siap untuk memberikan bantuan berupa pendampingan hukum secara Cuma - cuma kepada pencari keadilan tersebut jika dibutuhkan", pungkas Abdul Gaffur Idris.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Iga