ReplikNews.com, Makassar - Pihak kejaksaan tinggi (kejati) Sulsel menanggapi perkara dugaan penggelapan yang menjerat dua terdakwa Bernadus Setiawan dan Menita Sutedja mantan karyawan CV Sinar Utama Triputra, yang divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (24/3/2021), kemarin belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Menurut, Kepala penerangan hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Idil, SH.MH, putusan bebas oleh majelis hakim itu sah-sah saja tetapi bukan berarti vonis bebas perkara ini selesai, karena masih ada upaya hukum yang dilakukan oleh kejaksaan selaku penuntut umum.
“jadi perkara ini tidak dipaksakan oleh polisi dan Kejaksaan, sudah sesuai hasil penelitian berkas perkara oleh penuntut umum, memenuhi kelengkapan formil dan materil sehingga dapat ditingkatkan ke penuntutan, kemudian dilimpahkan ke pengadilan.”tuturnya, Jumat (26/3/2021)
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ternyata membebaskan terdakwa, kita hormati.tetapi bukan berarti Inkracht.
Dalam hukum beracara masih banyak langkah yang ditempuh penuntut umum, selain banding juga bisa melakukan kasasi untuk menguji putusan majelis hakim apakah keliru atau tidak.”jadi kami akan melakukan langkah upaya hukum selanjutnya untuk membuktikan perkara ini ditingkat selanjutnya,”terangnya.
Sekedar diketahui kedua terdakwa Bernadus Setiawan dan Menita Sutedja mantan karyawan CV Sinar Utama Triputra diduga melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dana yang menyebabkan kerugian kurang lebih 2 Milyar berdasarkan hasil audit independen yang dilaporkan oleh Leonard F Wongkar, pemilik CV Sinar Utama Triputra (red)